Posts

Makna Perjalanan dalam bagian Perjuangan

Image
Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta telah menjadi sejarah mencatat lebih dari seabad jalan Muhammadiyah dan ' Aisyiyah sebagai pergerakan bagi kaum yang selalu tergar dalam berjuan. Mulai dari titik yang lemah hingga titik puncak, setiap elemen dari pergerakan organisasi Islam berkemajuan ini membangun peradaban secara perlahan dan berkelanjutan. Komitmen dari setiap penggerak berjalan hingga berlari menuju satu arah yang sama, yaitu Memajukan Indonesia Mencerahkan Semesta. Setapak demi setapak perjalanan penggembira melaju puluhan kilometer di pinggir jalan, dan berjam-jam roda-roda besar di tengah jalan hanya terdiam tak berjalan. Tak terhitung lelah seperti seorang Ibunda yang mengabdikan diri untuk Adinda kesayangannya. Para perempuan juga haru maju bersama dalam membangung dan mencerahkan peradaban bangsa. Setiap masa dan setiap langkah memiliki peran yang berbeda namun semuanya memiliki satu kesepahaman dalam rangkaian perjalanan yang sama menuju jalanNya. #Muktamar48 #Mu...

Peran Dosen melalui Catur Dharma sebagai Agent of Islamic Gender Education

Image
Permasalahan berbasis gender di perguruan tinggi kerap terjadi dalam bentuk pelecehan seksual. Dosen sebagai tenaga pendidik dalam hal ini memiliki peran penting untuk menjadi agent of Islamic gender education melaui program Catur Dharma terhadap mahasiswa, baik secara internal kampus di dalam kelas maupun eksternal kampus di dalam masyarakat. Program Catur Dharma dosen di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta meliputi pembelajaran, penelitian, pengabdian, dan Al Islam Kemuhammadiyahan. Artinya, dalam proses kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat selalu didasarkan pada nilai-nilai keagamaan yang mendukung penyelesaian permasalahan berbasis gender. Pembelajaran di kelas yang dikelola oleh dosen harus memiliki integritas dan tidak membeda-bedakan gender setiap mahasiswa. Hal ini sesuai dengan Alquran Surat Al-Hujurat Ayat 13 yang menjelaskan bahwa penciptaan seorang laki-laki dan perempuan, serta menjadikan orang tersebut berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar ...

Calon Kepala Daerah Bersih Korupsi

Calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih terus berkampanye hingga menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 Juni 2018. Sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum, mereka tetap sah untuk berpolitik dan berhak tidak diberhentikan ataupun digantikan oleh calon yang lain. Namun demikian, hal ini menjadi polemik sejak KPK mengumumkan para tersangka tersebut, karena selain dapat digunakan untuk menjatuhkan lawan politik juga dapat menurunkan angka partisipasi politik dengan anggapan kepala daerah yang tidak bersih dari korupsi. Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejauh ini belum mengambil tindakan untuk merubah kebijakan terkait permasalahan status tersangka bagi calon kepala daerah sejak pilkada serentak 2015 lalu. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur pencalonan kepala daerah menjelaskan bahwa mere...

Menafsirkan Kritik DPR dalam UU MD3

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) yang sudah berlaku pada pertengahan Maret ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Permasalahan tersebut terjadi di antaranya karena perbedaan penafsiran terhadap Pasal 122 Huruf K yang berkaitan dengan tindakan hukum bagi yang merendahkan kehormatan DPR. Polemik dimulai sejak di parlemen ketika 2 partai memilih untuk walk out tidak menyetujui kebijakan, dan sikap presiden yang juga tidak menandatangani persetujuan undang-undang tersebut. Sementara itu beberapa pihak melakukan demonstarasi menuntut pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu), hingga pengajuan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Terlepas dari kepentingan politik, negara demokrasi akan selalu terbuka kritikan masyarakat kepada pemerintahan negara. Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan konsep check and balance membagi kekuasaan sesuai tugas dan fungsinya dengan saling mengawasi. Konstitusi telah m...

Balik Kecantikan Cadar di Perguruan Tinggi

Kondisi sosiologis bangsa Indonesia terdiri dari masyarakat multikultural yang perlu dijunjung tinggi, dihormati, dan terus dipertahankan, karena dengan pengakuan atas keberagaman inilah bangsa Indonesia terkonstruksi secara dinamis. Kondisi multikultural yang terdapat di Indonesia tercermin dalam keanekaragaman ras, agama, suku dan berbagai golongan. [1] Toleransi kehidupan di wilayah yang beragam ini mutlak dibutuhkan, dengan harapan dapat membuat warga negara saling menghormati dan menghargai satu sama lain dalam lembaga pendidikan yang saat ini diuji secara sosiologis, religius, bahkan politis. UIN Sunan Kalijaga telah mengeluarkan surat resmi Nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 untuk pendataan mahasiswi yang bercadar. UIN mengungkapkan 41 mahasiswi bercadar akan dibina oleh tim konseling dalam tujuh tahap, dan jika tetap bercadar mereka dipersilakan keluar. Rektor UIN Yudian Wahyudi menjelaskan sebagai kampus negeri harus berdiri sesuai Islam yang moderat atau Islam nusantar...

Mengarifkan Aliran Kepercayaan dalam KTP

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengabulkan gugatan uji materi dari sejumlah penghayat kepercayaan atas Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan. Materi yang dikaji dalam hal ini adalah Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut telah memberikan manfaat bagi para penganut kepercayaan, karena telah mendapatkan pengakuan dari negara sekaligus dapat mencantumkan aliran kepercayaannya di kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan di atas telah diputuskan dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 BAB XI tentang Agama, yang menjelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pe...

Demokrasi dalam Pemiihan Umum

Pemilihan umum (Pemilu) Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menunjukkan bahwa tata cara penentuan kekuasaan pemerintahan negara tersebut dilakukan secara demokratis. Demokrasi yang diartikan sebagai kekuasaan berada di tangan rakyat tertuang dalam pasal 6A, yang menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sebagai negara demokrasi, rakyat memiliki peranan penting dalam menentukan pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Namun demikian, rakyat melalui partai politik memegang peranan yang lebih besar karena memiliki hak dalam mengusulkan calon presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Partai-partai politik dengan sistem demokrasi ini dapat memainkan strategi dalam memperjuangkan kepentingan politiknya, sehingga memunculkan koalisi yang mendukung pemerintahan dan oposisi yang mengawasi hingga mengkritik jalannya pemerintahan itu sendiri. Terkait dengan Pemilihan Umum Pres...