Calon Kepala Daerah Bersih Korupsi
Calon kepala
daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih terus berkampanye hingga menjelang
pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 Juni 2018. Sebagai warga negara yang
dilindungi oleh hukum, mereka tetap sah untuk berpolitik dan berhak tidak
diberhentikan ataupun digantikan oleh calon yang lain. Namun demikian, hal ini
menjadi polemik sejak KPK mengumumkan para tersangka tersebut, karena selain
dapat digunakan untuk menjatuhkan lawan politik juga dapat menurunkan angka
partisipasi politik dengan anggapan kepala daerah yang tidak bersih dari
korupsi.
Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi Pemilihan
Umum (KPU) sejauh ini belum mengambil tindakan untuk merubah kebijakan terkait
permasalahan status tersangka bagi calon kepala daerah sejak pilkada serentak
2015 lalu. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017 yang mengatur pencalonan kepala daerah menjelaskan bahwa mereka tetap bisa
mengikuti proses pilkada 2018 dan didukung partai politik.
Calon kepala daerah ini dilindungi oleh asas praduga
tak bersalah, sehingga statusnya masih menjadi tersangka, belum ditetapkan
bersalah sampai proses persidangan memutuskannya. Dalam hal ini jika KPU memberhentikan
calon tersebut, maka berpotensi digugat oleh mereka yang haknya dilanggar.
Dengan demikian, untuk menjamin calon kepala daerah bersih dari korupsi dalam
jangka waktu dekat pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pengganti
undang-undang (perpu), atau dalam jangka panjang pemeritah dapat merevisi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Partai
politik dalam hal ini sebagai institusi pendidikan politik bertanggungjawab
dalam mendidik dan memproses kader yang berkualitas dan bersih untuk diusung
menjadi kepala daerah. Masyarakat sebagai pemegang hak suara dalam perkembangan
saat ini juga dituntut cerdas berpolitik, tidak tergiur politik uang, dan jeli
dalam memilih calon kepala daerah yang tepat. Sementara itu, pemerintah sebagai
penyelenggara negara perlu tegas dan bersinergi dengan pihak terkait dalam
membangun kebijakan bersih, sehingga kepala daerah yang terpilih secara
demokratis dapat menyaring pemimpin yang jujur dan bebas dari korupsi.
Muhammad Salis
Dosen Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta
(telah dipublikasikan di Harian Suara Merdeka pada April 2018)
Comments
Post a Comment