Calon Kepala Daerah Bersih Korupsi


Calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih terus berkampanye hingga menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 Juni 2018. Sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum, mereka tetap sah untuk berpolitik dan berhak tidak diberhentikan ataupun digantikan oleh calon yang lain. Namun demikian, hal ini menjadi polemik sejak KPK mengumumkan para tersangka tersebut, karena selain dapat digunakan untuk menjatuhkan lawan politik juga dapat menurunkan angka partisipasi politik dengan anggapan kepala daerah yang tidak bersih dari korupsi.

Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejauh ini belum mengambil tindakan untuk merubah kebijakan terkait permasalahan status tersangka bagi calon kepala daerah sejak pilkada serentak 2015 lalu. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur pencalonan kepala daerah menjelaskan bahwa mereka tetap bisa mengikuti proses pilkada 2018 dan didukung partai politik.

Calon kepala daerah ini dilindungi oleh asas praduga tak bersalah, sehingga statusnya masih menjadi tersangka, belum ditetapkan bersalah sampai proses persidangan memutuskannya. Dalam hal ini jika KPU memberhentikan calon tersebut, maka berpotensi digugat oleh mereka yang haknya dilanggar. Dengan demikian, untuk menjamin calon kepala daerah bersih dari korupsi dalam jangka waktu dekat pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu), atau dalam jangka panjang pemeritah dapat merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Partai politik dalam hal ini sebagai institusi pendidikan politik bertanggungjawab dalam mendidik dan memproses kader yang berkualitas dan bersih untuk diusung menjadi kepala daerah. Masyarakat sebagai pemegang hak suara dalam perkembangan saat ini juga dituntut cerdas berpolitik, tidak tergiur politik uang, dan jeli dalam memilih calon kepala daerah yang tepat. Sementara itu, pemerintah sebagai penyelenggara negara perlu tegas dan bersinergi dengan pihak terkait dalam membangun kebijakan bersih, sehingga kepala daerah yang terpilih secara demokratis dapat menyaring pemimpin yang jujur dan bebas dari korupsi.

Muhammad Salis
Dosen Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta 

(telah dipublikasikan di Harian Suara Merdeka pada April 2018)

Comments

Popular posts from this blog

Indegenisasi Ilmu dari Falsafah Bangsa

Pendidikan Karakter Generasi Emas 2045