Balik Kecantikan Cadar di Perguruan Tinggi
Kondisi
sosiologis bangsa Indonesia terdiri dari masyarakat multikultural yang perlu
dijunjung tinggi, dihormati, dan terus dipertahankan, karena dengan pengakuan
atas keberagaman inilah bangsa Indonesia terkonstruksi secara dinamis. Kondisi
multikultural yang terdapat di Indonesia tercermin dalam keanekaragaman ras,
agama, suku dan berbagai golongan.[1]
Toleransi kehidupan di wilayah yang beragam ini mutlak dibutuhkan, dengan
harapan dapat membuat warga negara saling menghormati dan menghargai satu sama
lain dalam lembaga pendidikan yang saat ini diuji secara sosiologis, religius,
bahkan politis.
UIN Sunan
Kalijaga telah mengeluarkan surat resmi Nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018
untuk pendataan mahasiswi yang bercadar. UIN mengungkapkan 41 mahasiswi bercadar
akan dibina oleh tim konseling dalam tujuh tahap, dan jika tetap bercadar
mereka dipersilakan keluar. Rektor UIN Yudian Wahyudi menjelaskan sebagai
kampus negeri harus berdiri sesuai Islam yang moderat atau Islam nusantara, yaitu
Islam yang mengakui UUD 1945, Pancasila, Kebhinnekaan dan NKRI.[2]
Wakil Rektor III UIN Sunan Kalijaga Waryono menjelaskan dasar ketentuan cadar
di kampusnya berdasar pada pedoman Saddu Dzariah sebagai ilmu hukum dalam Islam.
Pedoman ini juga yang akhirnya melatarbelakangi kampus tersebut membatalkan
kebijakan cadar pada 10 Maret 2018.[3]
Peristiwa ini pun menarik Perguruan Tinggi Swasta (Islam) maupun Negeri lainnya
dalam mengelola kebijakan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Permasalahan
di atas merupakan dinamika multikulturalisme dalam negara demokrasi. Lahirnya
toleransi hingga saat ini tidak lebih bermula dari tuntutan terhadap keharmonisan
tanah air sejak awal kemerdekaan. Keberagaman agama, ras, suku, dan budaya menjadi
tantangan toleransi terbesar bagi negara yang mayoritas masyarakatnya beragama
Islam dengan berideologi Pancasila ini.
Toleransi
beragama mencakup masalah-masalah yang berkaitan dengan keyakinan pada diri
manusia yang berhubungan dengan akidah atau yang berhubungan dengan kepercayaan
seseorang terhadap ajaran dari Tuhan yang diyakininya. Norma etika yang perlu dibangun
untuk menjaga sikap toleransi kebebasan beragama di antaranya adalah
menghormati eksistensi agama lain, yaitu dengan pengertian untuk saling menghormati
perbedaan ajaran setiap pemeluk agama dan penghayat kepercayaan.
Hak
setiap individu[4] terkait
dengan kebebasan beragama dalam hal ini dijamin oleh negara hukum, sebagaimana
yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu, dalam pasal 28I
ayat 1 diakui bahwa hak untuk beragama merupakan Hak Asasi Manusia, serta dalam
pasal 29 ayat 2 yang juga menyatakan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
Namun,
regulasi tersebut masih perlu diawasi dan dievaluasi keberlangsungannya dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi, karena masih adanya potensi kasus yang
bertentangan dalam menjamin mahasiswa sebagai warga negara yang sah untuk
menjalankan kepercayaannya di lembaga pendidikan. Fenomena penggunaan cadar merupakan
tantangan dalam negeri ini ketika pada satu sisi ingin menjaga syariat Islam
secara khaffah, namun pada sisi lain
beberapa pihak mengindikasikannya sebagai radikalisme. Hal yang membatasi hak kebebasan
seseorang dalam menyakini kepercayaannya telah mengindikasikan adanya bentuk
intoleransi di Perguruan Tinggi. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan
oleh Perguruan Tinggi juga harus memperhatikan kebebasan dalam memilih keyakinan
bagi para mahasiswa yang beragama Islam maupun non-Islam.
Berbagai bentuk intoleransi
yang terjadi antar kelompok agama
pada prinsipnya terdapat tiga pandangan. Pertama, kurang tegasnya penegakan hukum dan kurangnya ketaatan pada peraturan. Kedua, bahwa keadaan akan harmonis dan kondusif di daerah-daerah dimana kelompok
agama mayoritas berjumlah jauh lebih besar dibandingkan kelompok agama minotitas, artinya yang berkuasa adalah agama yang mayoritas. Terakhir, masyarakat dan pemimpin agama umumnya menilai bahwa di daerahnya toleransi beragama sangat baik dan tidak ada masalah yang signifikan.[5]
Ketiga bentuk intoleransi ini erat kaitannya dengan penegakan hukum dan
kebijakan di Perguruan Tinggi, karena ketaatan mahasiswa tergantung pada
kenyamanan dan kesesuaian regulasi yang telah ditetapkan tanpa
mendiskriminasikan pihak atau golongan tertentu.
Kebijakan
yang dibuat berfungsi untuk mengatur tata kehidupan berdasarkan nilai-nilai budaya,
etika, serta tata krama dalam bermasyarakat yang multikultural. Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 29 Ayat 2 telah menegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan warga
negara untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaan seseorang. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 Pasal 6 Ayat 2 juga menjelaskan bahwa Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai agama, nilai budaya,
kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
Aturan
hukum di atas menitikberatkan agar pemerintah melalui lembaga Perguruan Tinggi
ikut serta dalam menjunjung tinggi dalam membangun toleransi terhadap perbedaan
seseorang dalam memeluk dan mengamalkan suatu agama. Payung hukum sebagaimana
yang telah dijelaskan tersebut menegaskan bahwa kebijakan yang dibangun di
Perguruan Tinggi harus memperhatikan kebutuhan para mahasiswa dengan berbagai
jenis agama dan kepercayaannya. Pendidikan agama
dengan pendekatan kultural artinya digunakan tanpa menggunakan label Islam,
tetapi menekankan pengamalan nilai-nilai universal yang menjadi kebutuhan
manusia yang berlaku di masyarakat.[6]
Kebijakan dengan menanamkan pendidikan agama di
lingkungan Perguruan Tinggi memiliki pengaruh penting dalam membangun hubungan
toleransi antar mahasiswa, terutama dengan mengedepankan pendekatan
multikultural.
Beberapa Perguruan Tinggi
di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dapat menjadi contoh bentuk toleransi adalah
Universitas Sanata Dharma
Yogyakarta. Yayasan Katolik ini menyediakan fasilitas beribadah bagi mahasiswa
muslim, di setiap fakultas memiliki mushola yang lengkap dengan sajadah,
mukenah, dan sarung.[7] Prijatma selaku Rektor Universitas Sanata
Dharma mengungkapkan bahwa permasalahan intoleransi menjadi tidak sederhana dan
tidak bisa digeneralisir, oleh karena itu Perguruan Tinggi harus mengambil
tanggung jawab peradaban. Pihaknya menjelaskan salah satu bentuk kegiatan
konkrit dari toleransi yaitu dengan mengadakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) lintas
iman dan budaya.[8] Hal ini membuktikan bahwa Perguruan
Tinggi non Islam pun dapat menerapkan toleransi antar umat beragama dengan
baik. Sehingga diharapkan hal tersebut juga dapat diterapkan kepada mahasiswa
non muslim yang terdapat di Perguruan Tinggi Islam khususnya di wilayah Daerah
Istimewa Yogyakarta.
Penerapan bentuk
toleransi, rasa empati dan menghormati sesama manusia erat kaitanya dengan
memperjuangkan Hak Asasi Manusia. Kebebasan beragama merupakan Hak Asasi
Manusia sebagai upaya ijtihad untuk mengolaborasikan nilai kemanusiaan dan menghargai hak-hak individu di dalam
memilih imamnya masing-masing. Inti sari dalam ijtihad dalam hal konteks Hak Asasi
Manusia adalah menciptakan perdamaian, resolusi konflik, dan toleransi beragama
dengan mendukung kampanye kebebasan agama bagi semua manusia dan membebaskan
manusia dalam belenggu diskriminasi.[9]
Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan seseorang dalam menjalankan ibadahnya
merupakan hak asasi, sehingga tindakan yang mengancam dan mendiskriminasikan
kepercayaan seseorang tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan yang intoleran
karena telah melanggar hak asasinya. Dengan demikian, nilai kemanusiaan yang
terlahir dari nilai ketuhanan menjadi penting untuk menjaga keharmonisan dan
kecantikan peradaban nusantara yang telah terlahir dari embrio keanekaragaman
suku, agama, ras, dan antar golongan.
[1] Hermawati, Rina dkk. 2016. ....
[2] Syaifullah.
2018. ...
[3] Wicaksono,
Pribadi. 2018. ...
[4] Hak individu ini
melekat dengan kewajiban, yaitu sesuai dengan UUD 45 Pasal 28J ayat 2 yang menjelaskan
bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
[5] Vermonte, Philips J. dan Basuki, Tobias. ...
[6] Achmadi. 2008. ...
[7] Kusuma,
Wijaya. 2017. ...
[8] Mustaqim, Ahmad.
2017. ...
[9] Nurish, Amanah. 2012. ...
Comments
Post a Comment