Menafsirkan Kritik DPR dalam UU MD3
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3)
yang sudah berlaku pada pertengahan Maret ini menuai kontroversi dari berbagai
kalangan. Permasalahan tersebut terjadi di antaranya karena perbedaan
penafsiran terhadap Pasal 122 Huruf K yang berkaitan dengan tindakan hukum bagi
yang merendahkan kehormatan DPR. Polemik dimulai sejak di parlemen ketika 2
partai memilih untuk walk out tidak
menyetujui kebijakan, dan sikap presiden yang juga tidak menandatangani
persetujuan undang-undang tersebut. Sementara itu beberapa pihak melakukan
demonstarasi menuntut pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang
(perpu), hingga pengajuan judicial review
kepada Mahkamah Konstitusi.
Terlepas dari kepentingan politik, negara demokrasi akan selalu terbuka
kritikan masyarakat kepada pemerintahan negara. Lembaga eksekutif, legislatif
dan yudikatif dengan konsep check and
balance membagi kekuasaan sesuai tugas dan fungsinya dengan saling
mengawasi. Konstitusi telah menjamin bahwa negara ini adalah negara hukum,
sehingga tidak akan ada lembaga yang kebal terhadap hukum, bahkan lembaga
peradilan itu sendiri. Kritikan ataupun saran terhadap lembaga tersebut adalah
sesuatu yang wajar dan sah, bahkan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
28E ayat 3, yang menjelaskan bahwa
setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Akan tetapi
setiap masyarakat ataupun anggota/lembaga dewan itu sendiri tidak dapat
menggunakan haknya sewenang-wenang, karena terdapat kewajiban yang melekat pada
pelaksanaan suatu hak. Pasal 28J ayat 2 menjelaskan bahwa dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Permasalahan yang terjadi hingga saat ini lebih dari sekedar penafsiran
kata merendahkan kehormatan DPR, namun lebih kepada penafsiran membangun sikap
dewasa masyarakat ataupun anggota/lembaga dewan itu sendiri terhadap tujuan
negara yang belum tuntas untuk mewujudkan kesejahtaraan. Suatu tujuan yang benar
dan baik bagi siapapun tentu akan sangat diterima jika hal tersebut dilakukan
dengan cara yang benar dan baik pula. Dengan demikian, siapapun yang
mendapatkan perlakuan secara baik maka dirinya akan sangat terbuka dan menerima
suatu pendapat untuk mewujudkan nilai kebenaran dan kebaikan dari suatu tujuan
tersebut.
Muhammad Salis
Comments
Post a Comment