Mengarifkan Aliran Kepercayaan dalam KTP
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengabulkan
gugatan uji materi dari sejumlah penghayat kepercayaan atas Undang-Undang
tentang Administrasi Kependudukan. Materi yang dikaji dalam hal ini adalah Pasal
61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan mengisi kolom agama di
Kartu Tanda Penduduk. Hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut telah
memberikan manfaat bagi para penganut kepercayaan, karena telah mendapatkan
pengakuan dari negara sekaligus dapat mencantumkan aliran kepercayaannya di
kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan di atas telah diputuskan dengan
berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 BAB XI tentang Agama, yang
menjelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, serta negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pertimbangan
tersebut telah menjadi landasan bagi negara Indonesia sebagai negara hukum
untuk melindungi dan melayani setiap warga negara dengan berbagai agama dan aliran
kepercayan. Artinya, jika dalam penyelenggaraan negara terdapat pelanggaran
ataupun diskriminasi terhadap warga negara tersebut, maka warga negara dapat
memperjuangkan haknya dan negara harus melindungi kemerdekaannya.
Pada sisi lain, Kementerian Dalam Negeri sebagai
pelaksana teknis terkait dengan kebijakan tersebut perlu bekerja keras dalam
menjalankan amanah konstitusi negara. Permasalahan yang akan muncul tidaklah
hanya berkaitan dengan perubahan identitas KTP yang lama menjadi baru, tetapi
juga identitas aliran kepercayaan apa saja yang sudah tercatat dan diakui oleh
negara. Perkembangan zaman telah mengakibatkan berkembangnya pula aliran-aliran
kepercayaan yang baru, bahkan muncul pula agama-agama baru yang disertai dengan
masuknya unsur kepentingan politik tertentu yang juga ingin diakui oleh negara.
Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi negara yang berideologi Pancasila
untuk menjaga kearifan dan keanekaragaman bangsa tanpa mendiskriminasikan
kebutuhan setiap waga negara.
Bangsa Indonesia memiliki karakteristik identitas
budaya yang beranekaragam, yang tercermin dalam bentuk heterogenitas suku,
agama, ras, dan antar golongan. Multikulturalisme ini merupakan kearifan lokal
yang tersusun sebagai dasar nilai dalam Pancasila dan terbingkai dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Setiap warga negara dengan identitas kebudayaannya
memiliki hak yang sama untuk diakui sebagai bagian dari unsur penting yang
telah berkontribusi dalam membentuk prinsip Bhineka Tunggal Ika. Dengan
demikian, sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan agama maupun aliran
kepercayaan menjadi urgen untuk menjaga iklim yang dinamis dalam membangun
peradaban nasionalisme Indonesia yang lebih maju, adil dan beradab.
Comments
Post a Comment