Mengarifkan Aliran Kepercayaan dalam KTP




Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengabulkan gugatan uji materi dari sejumlah penghayat kepercayaan atas Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan. Materi yang dikaji dalam hal ini adalah Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut telah memberikan manfaat bagi para penganut kepercayaan, karena telah mendapatkan pengakuan dari negara sekaligus dapat mencantumkan aliran kepercayaannya di kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan di atas telah diputuskan dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 BAB XI tentang Agama, yang menjelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pertimbangan tersebut telah menjadi landasan bagi negara Indonesia sebagai negara hukum untuk melindungi dan melayani setiap warga negara dengan berbagai agama dan aliran kepercayan. Artinya, jika dalam penyelenggaraan negara terdapat pelanggaran ataupun diskriminasi terhadap warga negara tersebut, maka warga negara dapat memperjuangkan haknya dan negara harus melindungi kemerdekaannya.

Pada sisi lain, Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana teknis terkait dengan kebijakan tersebut perlu bekerja keras dalam menjalankan amanah konstitusi negara. Permasalahan yang akan muncul tidaklah hanya berkaitan dengan perubahan identitas KTP yang lama menjadi baru, tetapi juga identitas aliran kepercayaan apa saja yang sudah tercatat dan diakui oleh negara. Perkembangan zaman telah mengakibatkan berkembangnya pula aliran-aliran kepercayaan yang baru, bahkan muncul pula agama-agama baru yang disertai dengan masuknya unsur kepentingan politik tertentu yang juga ingin diakui oleh negara. Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi negara yang berideologi Pancasila untuk menjaga kearifan dan keanekaragaman bangsa tanpa mendiskriminasikan kebutuhan setiap waga negara.

Bangsa Indonesia memiliki karakteristik identitas budaya yang beranekaragam, yang tercermin dalam bentuk heterogenitas suku, agama, ras, dan antar golongan. Multikulturalisme ini merupakan kearifan lokal yang tersusun sebagai dasar nilai dalam Pancasila dan terbingkai dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap warga negara dengan identitas kebudayaannya memiliki hak yang sama untuk diakui sebagai bagian dari unsur penting yang telah berkontribusi dalam membentuk prinsip Bhineka Tunggal Ika. Dengan demikian, sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan agama maupun aliran kepercayaan menjadi urgen untuk menjaga iklim yang dinamis dalam membangun peradaban nasionalisme Indonesia yang lebih maju, adil dan beradab.

Comments

Popular posts from this blog

Indegenisasi Ilmu dari Falsafah Bangsa

Pendidikan Karakter Generasi Emas 2045