Demokrasi dalam Pemiihan Umum

Pemilihan umum (Pemilu) Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menunjukkan bahwa tata cara penentuan kekuasaan pemerintahan negara tersebut dilakukan secara demokratis. Demokrasi yang diartikan sebagai kekuasaan berada di tangan rakyat tertuang dalam pasal 6A, yang menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Sebagai negara demokrasi, rakyat memiliki peranan penting dalam menentukan pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Namun demikian, rakyat melalui partai politik memegang peranan yang lebih besar karena memiliki hak dalam mengusulkan calon presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Partai-partai politik dengan sistem demokrasi ini dapat memainkan strategi dalam memperjuangkan kepentingan politiknya, sehingga memunculkan koalisi yang mendukung pemerintahan dan oposisi yang mengawasi hingga mengkritik jalannya pemerintahan itu sendiri.

Terkait dengan Pemilihan Umum Presiden, dalam UUD pada BAB III telah menjelaskan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden serta tata cara pemilihannya diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar bagi pemerintah saat ini untuk mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mempersiapkan Pemilu Presiden pada 2019 mendatang.

Hasil dari musyawarah yang telah dilakukan oleh pemerintah (antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif) terkait RUU tersebut di antaranya menyepakati Presidential threshold, yaitu ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk pengajuan presiden atau wakil presiden sebesar 20-25%. Proses demokrasi dalam perencanaan Pemilu Presiden ini tentu belum selesai, karena masih perlu melalui mekanisme check and balance selanjutnya dalam lembaga yudikatif. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini melakukan judicial review atau peninjauan kembali terkait dengan substansi dari RUU tersbut. Artinya, setelah MK memberikan pertimbangan dan membuat keputusan, maka setiap pihak perlu menyadari bahwa hasil yang telah dicapai tersebut merupakan kesepakatan bersama dan patut untuk dijalankan bersama.

Demokrasi telah memberikan pelajaran berharga bagi bangsa akan pentingnya proses dalam membuat suatu keputusan yang bersifat universal. Demokrasi dalam pemilihan umum tidak semata-mata perdebatan antara suara mayoritas dengan suara minoritas, namun lebih kepada proses musyawarah dan mufakat yang dijalankan secara dewasa dan bijaksana untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama.

Comments

Popular posts from this blog

Indegenisasi Ilmu dari Falsafah Bangsa

Pendidikan Karakter Generasi Emas 2045