Demokrasi dalam Pemiihan Umum
Pemilihan
umum (Pemilu) Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menunjukkan bahwa tata cara penentuan kekuasaan
pemerintahan negara tersebut dilakukan secara demokratis. Demokrasi yang
diartikan sebagai kekuasaan berada di tangan rakyat tertuang dalam pasal 6A,
yang menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat.
Sebagai negara demokrasi, rakyat
memiliki peranan penting dalam menentukan pemegang kekuasaan pemerintahan
negara. Namun demikian, rakyat melalui partai politik memegang peranan yang lebih
besar karena memiliki hak dalam mengusulkan calon presiden sebelum pelaksanaan
pemilihan umum. Partai-partai politik dengan sistem demokrasi ini dapat
memainkan strategi dalam memperjuangkan kepentingan politiknya, sehingga
memunculkan koalisi yang mendukung pemerintahan dan oposisi yang mengawasi
hingga mengkritik jalannya pemerintahan itu sendiri.
Terkait dengan Pemilihan Umum
Presiden, dalam UUD pada BAB III telah menjelaskan bahwa syarat-syarat untuk
menjadi Presiden dan Wakil Presiden serta tata cara pemilihannya diatur lebih
lanjut dengan Undang-Undang. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar bagi
pemerintah saat ini untuk mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk
mempersiapkan Pemilu Presiden pada 2019 mendatang.
Hasil dari musyawarah yang telah
dilakukan oleh pemerintah (antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif)
terkait RUU tersebut di antaranya menyepakati Presidential
threshold, yaitu ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai
politik untuk pengajuan presiden atau wakil presiden sebesar 20-25%. Proses
demokrasi dalam perencanaan Pemilu Presiden ini tentu belum selesai, karena masih
perlu melalui mekanisme check and balance
selanjutnya dalam lembaga yudikatif. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini
melakukan judicial review atau
peninjauan kembali terkait dengan substansi dari RUU tersbut. Artinya, setelah
MK memberikan pertimbangan dan membuat keputusan, maka setiap pihak perlu
menyadari bahwa hasil yang telah dicapai tersebut merupakan kesepakatan bersama
dan patut untuk dijalankan bersama.
Demokrasi telah memberikan pelajaran berharga bagi
bangsa akan pentingnya proses dalam membuat suatu keputusan yang bersifat
universal. Demokrasi dalam pemilihan umum tidak semata-mata perdebatan antara suara
mayoritas dengan suara minoritas, namun lebih kepada proses musyawarah dan
mufakat yang dijalankan secara dewasa dan bijaksana untuk mewujudkan keadilan
dan kesejahteraan bersama.
Comments
Post a Comment