Menafsirkan Kritik DPR dalam UU MD3
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) yang sudah berlaku pada pertengahan Maret ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Permasalahan tersebut terjadi di antaranya karena perbedaan penafsiran terhadap Pasal 122 Huruf K yang berkaitan dengan tindakan hukum bagi yang merendahkan kehormatan DPR. Polemik dimulai sejak di parlemen ketika 2 partai memilih untuk walk out tidak menyetujui kebijakan, dan sikap presiden yang juga tidak menandatangani persetujuan undang-undang tersebut. Sementara itu beberapa pihak melakukan demonstarasi menuntut pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu), hingga pengajuan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Terlepas dari kepentingan politik, negara demokrasi akan selalu terbuka kritikan masyarakat kepada pemerintahan negara. Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan konsep check and balance membagi kekuasaan sesuai tugas dan fungsinya dengan saling mengawasi. Konstitusi telah m...