Posts

Showing posts from 2018

Menafsirkan Kritik DPR dalam UU MD3

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) yang sudah berlaku pada pertengahan Maret ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Permasalahan tersebut terjadi di antaranya karena perbedaan penafsiran terhadap Pasal 122 Huruf K yang berkaitan dengan tindakan hukum bagi yang merendahkan kehormatan DPR. Polemik dimulai sejak di parlemen ketika 2 partai memilih untuk walk out tidak menyetujui kebijakan, dan sikap presiden yang juga tidak menandatangani persetujuan undang-undang tersebut. Sementara itu beberapa pihak melakukan demonstarasi menuntut pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu), hingga pengajuan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Terlepas dari kepentingan politik, negara demokrasi akan selalu terbuka kritikan masyarakat kepada pemerintahan negara. Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan konsep check and balance membagi kekuasaan sesuai tugas dan fungsinya dengan saling mengawasi. Konstitusi telah m...

Balik Kecantikan Cadar di Perguruan Tinggi

Kondisi sosiologis bangsa Indonesia terdiri dari masyarakat multikultural yang perlu dijunjung tinggi, dihormati, dan terus dipertahankan, karena dengan pengakuan atas keberagaman inilah bangsa Indonesia terkonstruksi secara dinamis. Kondisi multikultural yang terdapat di Indonesia tercermin dalam keanekaragaman ras, agama, suku dan berbagai golongan. [1] Toleransi kehidupan di wilayah yang beragam ini mutlak dibutuhkan, dengan harapan dapat membuat warga negara saling menghormati dan menghargai satu sama lain dalam lembaga pendidikan yang saat ini diuji secara sosiologis, religius, bahkan politis. UIN Sunan Kalijaga telah mengeluarkan surat resmi Nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 untuk pendataan mahasiswi yang bercadar. UIN mengungkapkan 41 mahasiswi bercadar akan dibina oleh tim konseling dalam tujuh tahap, dan jika tetap bercadar mereka dipersilakan keluar. Rektor UIN Yudian Wahyudi menjelaskan sebagai kampus negeri harus berdiri sesuai Islam yang moderat atau Islam nusantar...

Mengarifkan Aliran Kepercayaan dalam KTP

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengabulkan gugatan uji materi dari sejumlah penghayat kepercayaan atas Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan. Materi yang dikaji dalam hal ini adalah Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut telah memberikan manfaat bagi para penganut kepercayaan, karena telah mendapatkan pengakuan dari negara sekaligus dapat mencantumkan aliran kepercayaannya di kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan di atas telah diputuskan dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 BAB XI tentang Agama, yang menjelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pe...