Calon Kepala Daerah Bersih Korupsi
Calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih terus berkampanye hingga menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 Juni 2018. Sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum, mereka tetap sah untuk berpolitik dan berhak tidak diberhentikan ataupun digantikan oleh calon yang lain. Namun demikian, hal ini menjadi polemik sejak KPK mengumumkan para tersangka tersebut, karena selain dapat digunakan untuk menjatuhkan lawan politik juga dapat menurunkan angka partisipasi politik dengan anggapan kepala daerah yang tidak bersih dari korupsi. Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejauh ini belum mengambil tindakan untuk merubah kebijakan terkait permasalahan status tersangka bagi calon kepala daerah sejak pilkada serentak 2015 lalu. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur pencalonan kepala daerah menjelaskan bahwa mere...